Detail Berita
PELAKSANAAN RAZIA MASKER TERHADAP MASYARAKAT KECAMATAN MEDAN LABUHAN

PELAKSANAAN RAZIA MASKER TERHADAP MASYARAKAT KECAMATAN MEDAN LABUHAN

Selasa, 19 Mei 2020, 04:37:09 | Dibaca: 602


Rabu (6/5) Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Labuhan menggelar razia yang dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020, tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
.
Razia tersebut dilakukan didepan Maju Bersama Lk. 7 Kel. Besar, hal ini guna menertibkan seluruh warga Kota Medan diwajibkan untuk mengenakan masker
.
Terbukti, dari hasil tinjauan di hari ini diberlakukannya sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP), bagi warga yang tidak mengenakan masker, masih didapatkan sejumlah warga yang membandel. Sontak, warga yang terjaring razia kemudian diberhentikan personil gabungan untuk didata petugas Satpol PP dalam lembar berita acara yang nanti digunakan warga untuk mengambil kembali KTP yang ditahan selama 3 hari. Bagi warga yang tanpa KTP, diberikan sanksi push up oleh petugas. Namun, sanksi tersebut diberikan dan berlaku bagi warga yang memang memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut
.
“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah.