Senin, 13 September 2021, 08:15:59 | Dibaca: 439
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, Senin(13/9). Tim Satgas Kecamatan Medan Labuhan melakukan posko sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar terus patuh mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Para personil memberikan himbauan/tindakan di rumah makan, swalayan dan tempat usaha lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Medan Labuhan yang masih belum mematuhi Surat Edaran Wali Kota
Mari bersama-sama kita putus rantai penyebaran Covid-19!
#kolaborasimedanberkah