Jumat, 16 Juli 2021, 09:08:38 | Dibaca: 472
Medan Labuhan -- Kamis (15/6)
Kegiatan Patroli berdasarkan maksud dan tujuan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan
Dihari ke-4 ini TIM SATGAS COVID-19 Kecamatan Medan Labuhan langsung melakukan Patroli di Wilayah Kecamatan Medan Labuhan dengan melakukan teguran dan tindakan bagi Pelaku Usaha yang tidak mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut, sesuai dengan himbauan yang sudah dilakukan dihari sebelumnya
Adapun teguran dan tindak yang dilakukan berupa Surat Peringatan, sanksi teguran, fisik hingga pemidanaan dengan sidang di tempat. Apel gabungan dilakukan sebelum memulai patroli. Diharapkan kepada kita semua untuk dapat lebih bersabar dan lebih mematuhi protokol kesehatan demi penekanan penyebaran Covid-19, bersama kita atasi Covid-19
@prokopim_pemkomedan
@pemkomedan
@bobbynst
@bungauliarachman
@kotakumedan